Uang digunakan sebagai alat bantu transaksi sehingga transaksi dapat terjadi dengan mudah dan adil. Bisa dibayangkan jika transaksi perdagangan masih menggunakan gaya lama. Berapa ton garam yang harus dibawa jika mau membeli satu buah rumah tipe 21? Karena itu, uang sebagai alat bantu memudahkan kita dalam bertransaksi.
Dengan berjalannya waktu, uang menjadi alat bantu yang merambah kemana-mana. Bahkan produk-produk jasa pun bisa dihitung menggunakan uang. Hampir apapun bisa dinyatakan dalam uang. Tentu ada kegelisahan tersendiri karena masalah ini.
Karena itulah, dahulu awal dibuatnya dibuat dalam konvensi, bahwa negara (yang membuatnya harus berlevel negara, tidak boleh pribadi), uang yang dicetak harus senilai dengan kekayaan yang dimiliki oleh negara tersebut. Artinya jika negara mencetak uang sebanyak 1Trilyun Rupiah, maka negara harus menyimpan emas (kekayaan dinyatakan dalam bentuk emas batangan) senilai 1 Trilyun Rupiah. Berarti uang yang beredar pastilah negara mempunyai emas sebanyak uang yang beredar tersebut.
Dengan berjalannya waktu, negara tak mempunyai kekayaan sebanyak itu, namun negara tak boleh dinyatakan sebagai negara yang bangkrut. Maka jika kebutuhan akan uang meningkat, negara dengan ringan tangan mencetak kembali. Inilah yang menjadi salah satu faktor tingkat kepercayaan pada uang berkurang.
Saat ini, RI memiliki tingkat kepercayaan yang jauh lebih rendah dibanding tahun 1986, saat itu Rupiah terhadap dollar hanya berkisar di bawah seribu rupiah, sedangkan saat ini menyentuh angka 12 ribu rupiah. Inilah salah satu indikasi pemerintah RI mencetak uang, bukan berdasarkan kekayaan yang dimilikinya. Namun karena kebutuhan mencetak uang saja. Bolehkah kta sebut pemerintah RI telah memalsukan uang sendiri?
Namun dengan logika yang mirip, beberapa orang yang merasa memiliki kemampuan cetak mencetak, kemudian membuat uang sendiri dengan meniru uang yang dicetak oleh negara. Maka si pencetak ini disebut pemalsu uang. Mirip kan dengan pemerintah yang mencetak uang padahal tidak punya kekayaan yang setara? Namun karena melanggar hukum negara, maka yang bersangkutan dihukum minimal 5 tahun. Namun negara yang melakukan hal yang sama, tidak dihukum oleh PBB atau lembaga di atas negara.
24 March 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment