Kepala Negara telah menandatangani perjanjian ini, mestinya untuk tingkat ASEAN berlaku sejak 2003, namun sebuah kenyataan tahun-tahun tersebut Negara-negara di kawasan ASEAN sedang mengalami kondisi yang tidak begitu baik, yaitu terjadinya krisis, namun tanda tangan kembali telah dilakukan dan untuk tingkat ASEAN berlaku mulai tahun 2015.
Kawasan bebas dagang menghendaki setiap Negara yang tergabung dalam kawasan itu untuk saling memasuki wilayah dagang Negara lain dengan lebih fair dan saling menguntungkan. Setiap Negara boleh menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Negara yang ingin berdagang di Negara dalam satu kawasan bebas dagang tersebut. Tentunya Negara ini akan terkena pula persyaratan dari Negara lain yang ingin dimasukinya.
Karenanya pelatihan yang diadakan oleh Ditjen Dikti Depdiknas pun peserta yang diundang hanya dari perguruan tinggi swasta.
Jika dikelompokkan ada tiga perguruan tinggi yang mencoba menanggapi fenomena yang baru akan dilaksanakan ini, yaitu: kelompok Liberal, kelompok Optimis-Pesimis, dan kelompok Pesimis.
Kelompok Liberal menghendaki benar-benar menginginkan kebebasan tanpa persyaratan tertentu bagi Perguruan Tinggi dalam Negeri yang ingin bekerjasama dengan asing dan juga tanpa persyaratan bagi perguruan tinggi asing yang ingin berdagang di
Kelompok Optimis-Pesimis, kelompok ini menghendaki dan ingin sekali agar perguruan tinggi asing hadir di Indonesia dan merasa amat bermanfaat kehadiran mereka, namun mengingat banyak pengalaman yang ternyata tidak sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat. Karenanya banyak persyaratan yang harus diajukan. Salah satunya adalah asing dapat membuka perguruan tinggi di tempat yang masih belum maju, seperti Indonesia Bagian Timur maupun pada bidang-bidang yang selama ini sulit peminat. Bidang yang sulit peminat, misalnya adalah Sains. Sains sangat penting bagi peningkatan kemampuan bangsa dalam menopang teknik (teknologi), namun di
Kelompok Pesimis, mengangap kehadiran perguruan tinggi asing akan menghancur leburkan perguruan tinggi yang ada di
Saat ini pun pemerintah telah membuat berbagai macam RUU untuk menyongsong berlakunya kawasan bebas dagang ini. Salah satu yang disosialisasikan saat itu adalah adanya klausul agar perguruan tinggi yang dapat dilibatkan dalam kerjasama dengan luar Negeri harus 60% program studinya meraih akreditasi A, walaupun peserta menolak ayat ini, karena menganggap akreditasi yang dilakukan oleh BAN PT belum benar-benar objektif, masih ada suara-suara yang menyatakan karena assessor yang satu memberikan akreditasi prodi dari assessor yang kedua bertingkat B, maka assessor yang pertama tersebut memberikan B pula bagi prodi assessor yang kedua. Jadi bukan karena alas an objektifitas tetapi karena alas an pribadi, selain itu terdengar pula suara, karena satu assessor membela sebuah prodi dengan sangat serius dianggap oleh anggota komite penentu akreditasi sebagai menerima uang saku dari perguruan tinggi yang diasesorinya.
Ketika di awal pelatihan rasanya banyak peserta yang agak pesimis dengan kerjasama ini. Namun setelah melihat dan mendengar beberapa perguruan tinggi yang telah melakukan kerjasama dengan asing memperoleh manfaat yang banyak, ternyata banyak peserta yang kemudian beralih menjadi sangat ingin untuk bekerjasama dengan asing, sehingga mampu memanfaatkan kondisi perdagangan bebas ini dengan baik.
Dari sisi peserta Pelatihan kebanyakan peserta menganggap bahwa mereka tidak mewakili institusi perguruan tingginya, sehingga mereka hanya mewakili sikap professional masing-masing saja.
Selamat datang asing hadir di
No comments:
Post a Comment