Walaupun hampir seluruh belahan dunia mengutuk, namun Israel tetap dengan gayanya. Tak ada yang boleh menghentikannya, kecuali dirinya sendiri.
Konvensi tentang hukum perang dilanggarnya. Berbagai-bagai pelanggaran telah dilakukannya. Apa sajakah pelanggaran tersebut?
1. Penggunaan bom curah. Bom yang diledakkan beberapa meter di atas tanah, sehingga menjadi semacam bom-bom kecil yang secara mandiri menjadi bom. Bom jenis ini dilarang karena melebihi kekejaman ranjau. Dia menjadi tak jelas arah yang dituju, menyebar tanpa berhitung, yang jelas satu kawasan akan terkena bom jenis ini.
2. Penggunaan senjata kimia, fosfor putih, yang menyebabkan efek membakar, walaupun hanya sekedar terhirup saat bernafas, jelas sejenis senjata ini malah tanpa mata, mengenai siapapun tanpa jelas siapa yang dituju. Senjata jenis ini membumihanguskan siapa pun.
3. Penghancuran tempat ibadah. Walau bagaimanapun konvensi hukum perang memang tak membolehkan menghancurkan tempat ibadah.
4. Pembunuhan wartawan. Sebagai corong informasi tentang kondisi realistis yang terjadi lapangan, seharusnya dilindungi oleh siapapun yang terlibat dalam perang.
5. Penghancuran tempat/ kantor PBB. PBB sebagai badan dunia yang menjamin terjadinya perdamaian dunia harus dihindarkan dari pengrusakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan peperangan.
6. Perlindungan bagi tempat-tempat pengungsian. Penghancuran tempat-tempat yang demikian ini, jelas-jelas melakukan pembabi-butaan terhadap upaya yang tak jelas arah dan tujuannya. Tak boleh dilakukan.
7. Sebagai pengurangan dampak peperangan maka gedung-gedung sekolah pun dilindungi dalam konvensi hukum perang. Namun Israel sudah buta mata. Paranoidnya menyebabkan tak ada lagi rasa manusia dan kemanusiaannya. Dihancurkan tanpa bisa membalas.
Rasanya hanya ada satu kata untuk Israel: "The Real Terrorist"!
16 January 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment