Kami belajar untuk mencari tahu bagaimana caranya melaksanakan PHK I. Berbagai bahan pedoman memang menyertai. Namun kami yang sudah cukup usia, kadang membaca pedoman yang harus runut, memerlukan waktu yang panjang, bahkan harus waktu yang khusus. Padahal pedomannya memang harus dimulai dari A sampai Z.
Karena seseorang anggota tim sempat berujar, berapa persen paper worknya dibanding kegiatan pelaksanaan yang sesungguhnya? Yah... ini adalah salah satu tuntutan dalam jaman akreditasi/ sertifikasi. Mau pakai ISO ataupun Malcolm Baldrige, semua dasarnya adalah dokumen. Karena itu jangan kaget kalau banyak dokumen yang harus ditulis dan dijadikan laporan.
Sama ternyata perguruan tinggi swasta yang kami datangi untuk belajar, ternyata awalnya mereka tak berani langsung main. Ada persiapan belajar pula yang dilakukannya. Bedanya mereka mendatangkan guru/ tutor, kalau kami mendatangi mereka. Awal bulan Februari ini, kami akan kembali mendatangi perguruan tinggi swasta yang lain. Mengapa kami pilih perguruan tinggi swasta? Karena kesamaan kepemilikan.
Dari belajar ini kami memperoleh masukan-masukan:
1. Diperlukan komitmen yang tinggi dari pimpinan dalam melaksanakan PHK I, karena berbagai kendala yang menghadang, maka jika perlu pimpinan harus nongkrong.
2. Pelaksanaan PHK I adalah kegiatan seluruh civitas academica, amat jauh bedanya dengan program A1 atau A2 yang hanya untuk satu unit tertentu. Kalau PHK I adalah seluruh unit dalam satu Perguruan Tinggi, akibatnya sosialisasi pelaksanaan PHK I ke segenap lapisan civitas academica harus dilakukan dengan baik dan terus menerus.
3. Masalah keuangan boleh ditalangi oleh dana dari Yayasan terlebih dahulu, mengingat dana dari pemerintah cq Dikti biasanya tidak akan cukup waktu. Karenanya mulai sekarang harus dicicil kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan. Namun untuk tender pengadaan maka harus dilakukan setelah terjadi kontrak antara Perguruan Tinggi dengan Dikti.
4. Perlu dibentuk tim yang solid, mengingat beratnya kegiatan ini. Dan seperti biasa kegiatan ini adalah kegiatan yang padat waktu, seperti biasa menginap di kantor adalah sebuah kepastian. Karena jadwal yang mepet.
Semoga saja dengan pelaksanaan PHK I ini perguruan tinggi di Indonesia dapat semakin meningkatkan kualitasnya sehingga generasi muda yang punya semangat untuk maju dapat menjelajah dan meningkatkan kemampuannya.
30 January 2009
16 January 2009
Israel, The Real Terrorist
Walaupun hampir seluruh belahan dunia mengutuk, namun Israel tetap dengan gayanya. Tak ada yang boleh menghentikannya, kecuali dirinya sendiri.
Konvensi tentang hukum perang dilanggarnya. Berbagai-bagai pelanggaran telah dilakukannya. Apa sajakah pelanggaran tersebut?
1. Penggunaan bom curah. Bom yang diledakkan beberapa meter di atas tanah, sehingga menjadi semacam bom-bom kecil yang secara mandiri menjadi bom. Bom jenis ini dilarang karena melebihi kekejaman ranjau. Dia menjadi tak jelas arah yang dituju, menyebar tanpa berhitung, yang jelas satu kawasan akan terkena bom jenis ini.
2. Penggunaan senjata kimia, fosfor putih, yang menyebabkan efek membakar, walaupun hanya sekedar terhirup saat bernafas, jelas sejenis senjata ini malah tanpa mata, mengenai siapapun tanpa jelas siapa yang dituju. Senjata jenis ini membumihanguskan siapa pun.
3. Penghancuran tempat ibadah. Walau bagaimanapun konvensi hukum perang memang tak membolehkan menghancurkan tempat ibadah.
4. Pembunuhan wartawan. Sebagai corong informasi tentang kondisi realistis yang terjadi lapangan, seharusnya dilindungi oleh siapapun yang terlibat dalam perang.
5. Penghancuran tempat/ kantor PBB. PBB sebagai badan dunia yang menjamin terjadinya perdamaian dunia harus dihindarkan dari pengrusakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan peperangan.
6. Perlindungan bagi tempat-tempat pengungsian. Penghancuran tempat-tempat yang demikian ini, jelas-jelas melakukan pembabi-butaan terhadap upaya yang tak jelas arah dan tujuannya. Tak boleh dilakukan.
7. Sebagai pengurangan dampak peperangan maka gedung-gedung sekolah pun dilindungi dalam konvensi hukum perang. Namun Israel sudah buta mata. Paranoidnya menyebabkan tak ada lagi rasa manusia dan kemanusiaannya. Dihancurkan tanpa bisa membalas.
Rasanya hanya ada satu kata untuk Israel: "The Real Terrorist"!
Konvensi tentang hukum perang dilanggarnya. Berbagai-bagai pelanggaran telah dilakukannya. Apa sajakah pelanggaran tersebut?
1. Penggunaan bom curah. Bom yang diledakkan beberapa meter di atas tanah, sehingga menjadi semacam bom-bom kecil yang secara mandiri menjadi bom. Bom jenis ini dilarang karena melebihi kekejaman ranjau. Dia menjadi tak jelas arah yang dituju, menyebar tanpa berhitung, yang jelas satu kawasan akan terkena bom jenis ini.
2. Penggunaan senjata kimia, fosfor putih, yang menyebabkan efek membakar, walaupun hanya sekedar terhirup saat bernafas, jelas sejenis senjata ini malah tanpa mata, mengenai siapapun tanpa jelas siapa yang dituju. Senjata jenis ini membumihanguskan siapa pun.
3. Penghancuran tempat ibadah. Walau bagaimanapun konvensi hukum perang memang tak membolehkan menghancurkan tempat ibadah.
4. Pembunuhan wartawan. Sebagai corong informasi tentang kondisi realistis yang terjadi lapangan, seharusnya dilindungi oleh siapapun yang terlibat dalam perang.
5. Penghancuran tempat/ kantor PBB. PBB sebagai badan dunia yang menjamin terjadinya perdamaian dunia harus dihindarkan dari pengrusakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan peperangan.
6. Perlindungan bagi tempat-tempat pengungsian. Penghancuran tempat-tempat yang demikian ini, jelas-jelas melakukan pembabi-butaan terhadap upaya yang tak jelas arah dan tujuannya. Tak boleh dilakukan.
7. Sebagai pengurangan dampak peperangan maka gedung-gedung sekolah pun dilindungi dalam konvensi hukum perang. Namun Israel sudah buta mata. Paranoidnya menyebabkan tak ada lagi rasa manusia dan kemanusiaannya. Dihancurkan tanpa bisa membalas.
Rasanya hanya ada satu kata untuk Israel: "The Real Terrorist"!
Label:
Israel,
The Real Terrorist
Subscribe to:
Posts (Atom)